Rabu, 09 Mei 2012

AddThis - Follow Tool

Selasa, 08 Mei 2012

Sabtu, 05 Mei 2012

Kades Ujung Tombak Peningkatan PAD


Imran Obos SE :

Kades Ujung Tombak Peningkatan PAD
(Analisa/boby indra prayoga). Anggota DPRD Deli Serdang, Imran Obos SE yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Deli Serdang saat menjelaskan pada acara Reses DPRD Dapem III di Kecamatan Tanjung Morawa, Senin (27/2).Tanjung Morawa, (Analisa). Kepala Desa memegang peranan penting sebagai ujung tombak peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Deli Serdang.
Demikian dikatakan Anggota DPRD Deli Serdang, Imran Obos SE saat menyampaikan pandangan pada acara reses DPRD DS Dapem III dengan kepala Desa se Kecamatan Tanjung Morawa dan Instansi terkait, Senin (27/2).

Imran Obos menambahkan, anggaran pemerintah daerah saat ini memiliki keterbatasan, dalam memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur yang diinginkan masyarakat, karena PAD yang diusulkan pada tahun 2011 tidak tercapai. 

Untuk itu dibutuhkan peran kepala desa sebagai perpanjangan tangan pemerintah agar tidak henti-hentinya mengingatkan wajib pajak, sekaligus melakukan pengawasan terhadap potensi-potensi wajib pajak, sehingga target PAD yang diharapkan akan tercapai. 

"Tentunya bila tercapai akan berdampak terhadap peningkatan pembangunan di wilayah Kabupaten Deli Serdang serta tidak menutup kemungkinan akan meningkatkan kesejahteraan perangkat-perangkat desa, jelasnya yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Deli Serdang

Demikian juga yang disampaikan anggota DPRD Deliserdang Siswo AS, yang mengatakan, semua usulan masyarakat melalui Kepala Desa telah diperjuangkan DPRD kepada pemerintah, namun kembali kepada anggaran yang dimiliki pemerintah sangat terbatas, sehingga pelaksanaannya berdasarkan skala prioritas.

Sebelumnya sejumlah Kepala Desa pada umumnya mengusulkan tentang pembangunan saluran pembuangan air, pengendalian sampah, peningkatan kesejahteraan aparat desa, pembangunan atau rehabilitasi kantor desa, serta permasalahan persengketaan lahan eks HGU PTPN 2 Desa Dagang Krawan dan Kantor Desa Tanjung Morawa B. 

Pada kesempatan tersebut Zainal A Hutagalung menyampaikan, di Kecamatan Tanjung Morawa telah melakukan Musrembang, yang fungsinya sama dengan reses namun tentunya terdapat skala prioritas yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam pelaksanaannya.

Sedangkan permasalahan sampah pemerintah kecamatan melalui petugas kebersihannya telah melakukan kebijakan-kebijakan, namun untuk merubah pemikiran dan karakter masyarakat untuk tidak buang sampah sembarangan tidak seperti membalikan telapak tangan. Tetapi pemerintah tidak akan pernah berhenti untuk melakukan kebijakan-kebijakan sehingga setidaknya mampu menekan jumlah penumpukan sampah di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, jelas Zainal A Hutagalung. (bip)

Laporan Wartawan Tribun Medan, Indra Gunawan Sipahutar


TRIBUNNEWS.COM, LUBUK PAKAM - Ketua Komisi A DPRD Deliserdang, Imran Obos meminta agar polisi tidak berpakaian dinas saat penjagaan ujian nasional (UN) tingkat SD, SMP dan SMU sederajat.
"Anak SMA saja bisa ketakutan jika ada Polisi di sekolah mereka, apalagi untuk anak SMP dan SD. Maka itu kita harapkan untuk ujian SMP dan SD juga sama jangan datang memakai seragam. Kita akan koordinasikan ini nanti dengan Kapolres, mudah-mudahan disetujui," kata Imran kepada Tribun Medan, Rabu (11/4/2012).
Politisi Partai Amanat Nasional itu berharap agar semua pihak bisa mendukung hal ini, karena itu dilakukan untuk menjaga mental anak dari rasa takut. Ia berharap Polisi bisa memakai seragam seperti batik sehingga terlihat lebih ramah terhadap anak sekolah.
Para guru khususnya Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Lubuk pakam, Drs. Wahidin Sinambela mendukung keinginan anggota dewan tersebut. Ia mengaku sangat mendukung langkah itu sebab ia pahami jiwa anak memang terganggu jika melihat seragam polisi di areal sekolah.
"Setuju sekali kalau ada dewan menginginkan hal itu, anak sekolah sudah jelas terganggu psikologisnya jika polisi pakai seragam di sekolah, apalagi sampai mondar-mandir, kan lebih bagus lagi jika mereka pakai baju biasa, nampaknya pun jadi enak karena macam panitia mereka," kata Sinambela, Rabu, (11/4/2012).
Ia berharap agar pihak kepolisian mau mengabulkan keinginan dewan supaya ujian bisa dihadapi anak sekolah dengan lepas tanpa ada rasa ketakutan.
Agung Surya Wardana, salah satu siswa kelas III SMA Nusantara Lubuk pakam mengaku menyambut baik keinginan dewan agar polisi tidak memakai baju tugas saat di sekolah. Menurutnya memang lebih baik jika polisi datang ke sekolah dengan memakai baju biasa, seperti batik ataupun hitam putih.

Pembinaan Generasi Muda Tanggung Jawab Semua



Pembinaan Generasi Muda Tanggung Jawab Semua
(Analisa/boby indra prayoga). Ketua Bapopsi Kecamatan Tanjung Morawa, Imran Obos SE memberikan sambutan pada pembukaan POP Kecamatan Tanjung Morawa, yang dilaksanakan di Lapangan Pasar 13 Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Tanjung Morawa, (Analisa). Melakukan pembinaan potensi para generasi muda, merupakan tanggung jawab seluruh komponen masyarakat. Demikian dikatakan Imran Obos SE saat memberikan kata sambutan pada acara pembukaan POP Kecamatan Tanjung Morawa, di Lapangan Pasar 13 Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Sebagai anggota masyarakat, dia merasa memiliki tanggung jawab terhadap pembinaan potensi generasi muda, sehingga hobi pemuda yang bernilai positif harus didukung, kata Imran Obos yang juga Ketua Umum Bapopsi Kecamatan Tanjung Morawa, Selasa (20/3).

Imran Obos yang juga Ketua DPD PAN Deli Serdang tersebut mengharapkan melalui turnamen tersebut nantinya dapat tercipta suasana yang harmonis dan kekeluargaan. Para atlit dapat menjunjung tinggi nilai sportifitas dalam melakukan pertandingan.

Ketua Panitia Pelaksana mengatakan, kegiatan POP Kecamatan Tanjung Morawa diikuti kalangan pelajar dari tingkat SD hingga SLTA se-Kecamatan Tanjung Morawa, baik negeri maupun swasta.

Pelaksanaan POP Kecamatan Tanjung Morawa merupakan bentuk seleksi awal untuk menghadapi POP Kabupaten Deli Serdang yang akan datang. Para juara pada event POP kecamatan akan menjadi duta untuk bertanding di ajang kabupaten.

Sedangkan cabang olahraga yang dipertandingkan antaralain adalah atletik, catur, tenis meja, bolakaki mini, bola voli mini, bulu tangkis, sepak takraw, dan pencak silat. (pan)

Program Bedah Rumah Terhenti, Camat Secepatnya Dipanggil Dewan



DELI SERDANG I DNA - Terkait mandegnya pembangunan bedah rumah warga desa Dagang Klambir Kecamatan Tanjung Morawa, Dewan secepatnya akan memanggil Camat Tanjung Morawa, untuk diminta pertanggungjawabannya. Demikian ditegaskan Ketua Komisi A DPRD Deliserdang, Imran Obos, selasa (24/1/2012).

Menurut Politisi PAN itu, kondisi rumah Abu Bakar saat ini sudah menggambarkan sikap pemerintah, dalam hal ini Camat Tanjung Morawa ZA Hutagalung yang sudah menyepelekan program yang dicanangkan Bupati Deliserdang.

"Bupati begitu mengagungkan programnya ini, karena memang menyentuh masyarakat kecil secara langsung. Namun, mengapa justru Camat merusak image itu, kalau memang tidak sanggup, jangan berani ambil resiko. Ini sudah diberitakan, bilang mau dibangun. setelah tidak diberitakan lagi, dihentikan lagi pembangunannya, kesannya seperti kucing-kucingan,"tandas Imran Obos.(DNA I sya I ds)

Penyerangan siswa SMK Negeri 1 Lubuk Pakam dengan siswa SMK Istiqlal Delitua


TRIBUNNEWS.COM, LUBUK PAKAM - Penyerangan siswa SMK Negeri 1 Lubuk Pakam dengan siswa SMK Istiqlal Delitua, Rabu (18/4/2012), menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Deliserdang.
Ketua Komisi A DPRD Deliserdang, Imran Obos SE mengatakan, masih ada sistem pembelajaran pendidikan di Deliserdang yang masih kurang sehingga siswa mudah berbuat kriminal di luar jam sekolah.
"Walaupun mereka melakukan perbuatan diluar namun masih tetap saja ada keterkaitan pihak sekolah disini dalam hal ini Dinas Pendidikan termasuk, sistem pembelajaran pendidikan masih kurang, belum tertanamkan semangat cinta belajar yang tinggi agar bisa melanjutkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi lagi," ujar Imran Obos, Kamis (19/4/2012).
Politisi PAN ini mengatakan masih kurangnya tata tertib yang ada disekolah dianggap salah satu sumber siswa melakukan kenakalan, sebab dengan begitu mereka cenderung mudah tergabung dengan pergaulan diluar.[pan]

Kader BM PAN Desak DPP Copot Zulkifli Husein


MEDAN-  Ratusan kader Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) di Sumatera Utara, Kamis (29/3) berunjukrasa di kantor DPW BM PAN Sumut, Jalan Krakatau Medan. Massa berasal dari kubu Anang Anas Azhar dan ‘Coki’ Iskandar  Sakty Batubara, DPD BM PAN dan DPC BM PAN se Kota Medan mendesak Ketua DPW BM PAN Sumut, Zulkifli Husein lengser dari jabatannya.

Amatan wartawan, puluhan kader BM PAN menyatakan kekecewaannya, sekaitan penundaan Muyawarah Wilayah (Muswil) ke IV BM PAN Sumut di Parapat, tanggal 1 April 2012, tanpa alasan yang jelas. Sejumlah DPD BM PAN, yang hadir dalam unjukrasa tersebut, Ketua DPD BM PAN Asahan Banda Harahap, Ketua DPD BM PAN Deliserdang M Sabri SSos, Sekretaris DPD BM PAN Kota Medan Ihwa Azwir, Sekretaris DPD BM PAN Langkat Ruslan, Ketua DPD BM PAN Karo Bali Ukur Ginting dan puluhan pengurus dan kader DPC BM PAN Kota Medan.
Kader BM PAN menilai, Zukifli Husein yang kini menjabat sebagai anggota Fraksi PAN di DPRD Sumut, tidak mampu memimpin BM PAN Sumut, sebab sikap yang ditunjukkannya  justru plin-plan dalam menakhodai BM PAN di Sumut. Sebagai bukti, Muswil ke IV BM PAN terus diulur-ulur, untuk memenangkan satu kandidat yang didukungnya.
Menurut pengunjukrasa, pelaksanaan Muswil ke IV yang sudah tertunda-tunda sampai sembilan kali penundaan, merupakan pembodohan bagi kader BM PAN di Sumut. Ini menunjukkan bahwa BM PAN Sumut, di bawah kepemimpinan Zulkifli Husein sangat lemah.
“Kita melihat Zulkifli Husein, tidak dapat berbuat banyak. Oleh karenanya, kita meminta Zulkifli Husein lengser dan mundur dari jabatannya, jika tidak mampu menggelar Muswil. DPP BM PAN harus mengambil alih,” kata M Sabri SSos Ketua DPD BM PAN Deliserdang.
Kader BM PAN Sumut tersebut diterima Ketua SC Muswil Wempy Saragih, dan Sekretaris SC Muswil Husni Hamid Lubis. Saat menerima kader BM PAN, Wempy berjanji menyampaikannya kepada DPW BM PAN Sumut. Sementara Zulkifli Husein  dan Ketua OC Muswil BM PAN Sumut, H Hendra Cipta,  tidak bersedia menemui pengunjukrasa. (pan)

Iskandar Sakti Batubara Siap Pimpin BM PAN Sumut



Iskandar Sakti Batubara Siap Pimpin BM PAN Sumut
(Analisa/suhayri) Iskandar Sakty Batubara didampingi Ridwan Azwir ketika menyerahkan berkas pencalonan sebagai calon Ketua BM PAN Sumut yang diterima Ketua SC Muswil BM PAN Sumut, Wempi Saragih (Kiri), Sabtu (24/3).
Medan, (Analisa) . Bakal calon Ketua Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) Sumut, HM Iskandar Sakti Batubara SE MSP menyampaikan kesiapannya untuk memimpin Barisan Muda PAN Sumut.
Komitmen itu disampaikan HM Iskandar Sakti Batubara atau akrab dipanggil Cokie saat menyerahkan berkas persyaratan di sekretariat panitia Muswil BM PAN di Jalan Gunung Krakatau Medan yang juga kantor DPW PAN Sumut, Sabtu (24/3) malam.

Berkas persyaratan diserahkan Cokie kepada Muhar Madi sebagai anggota komisi pemilihan Muswil BM PAN Sumut. Setelah berkas diperiksa dan diteliti, berkas dikembalikan kepada Cokie dan terus diserahkan kepada Ketua SC Muswil BM PAN Sumut, Wempi Saragih.

Tampak hadir Ketua OC Muswil Ke IV BM PAN Sumut, H Hendra Cipta, dan sekretaris, Edwin Sugesti, serta beberapa unsur kepanitian muswil.

Muhar Madi mengatakan HM Iskandar Sakti Batubara SE MSP merupakan bakal calon yang kedua menyerahkan berkas persyaratan kepada panitia. "Sebelumnya yang telah menyerahkan berkas persyaratan kepada panitia adalah Arifay Tambunan," ujar Muhar.

Cokie yang didampingi sekretaris BM PAN Medan, Ridwan Azwir, Ketua dan sekeraris BM PAN Deli Serdang, M Sabri S Sos dan Syahban, Ketua DPD BM PAN Binjai, Ediyanto, DPC BM PAN Se-Kota Medan kepada wartawan menjelaskan, penyerahan berkas kepada komisi pemilihan merupakan persyaratan yang harus dilalui setiap bakal calon."Kita akan penuhi segala ketentuan persyaratan Muswli BM PAN Sumut," ucap Cokie.

Bentuk Dukungan

Sementara Ketua BM PAN Deli Serdang, M Sabri dan Ketua BM PAN Binjai, Ediyanto disela-sela penyerahan berkas menuturkan kedatangan mereka mendampingi Cokie yang masih Ketua BM PAN Medan sebagai bentuk dukungan agar Cokie terpilih menjadi Ketua BM PAN Sumut.

Kami menilai Cokie merupakan sosok yang cerdas, objektif serta mampu melakukan perubahan sehingga BM PAN Sumut akan sejajar dengan elemen pemuda yang ada di Sumut. "Jika dia (Cokie) terpilih, maka ditingkat basis akan merasakan perubahan-perubahan yang mendasar dalam waktu yang tidak lama," kata mereka.

Mereka berkenyakinan perubahan semakin dekat,"Kami nyakin dia (Cokie) tidak akan mengkhianati kader yang sudah memilihnya nanti," sebut mereka.

Selain itu kata mereka, Cokie merupakan sosok yang memiliki pandangan lebih cerah untuk membangun perubahan di tubuh BM PAN Sumut. Apalagi integritasnya untuk memajukan PAN tidak diragukan lagi.

"Bila BM PAN Sumut dipimpin Cokie maka arah perjuangan organisasi ini akan semakin jelas dan terarah sebagai organisasi pendukung dan ujung tombaknya partai," cetus mereka. (rmd)

PAN Copot Kamaluddin Lubis dari Wakil Ketua DPRD Sumut


MEDAN(EKSPOSnews): Dewan Pengurus Daerah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Utara (Sumut) menarik Kamaluddin Harahap dari Wakil Ketua DPRD Sumut. Posisi itu akan tempati Parluhutan Siregar,yang kini menjabat Ketua Fraksi PAN. 

Ketua DPRD Saleh Bangun membenarkan penarikan Kamaluddin oleh partainya. Dia berjanji akan segera membahas surat DPW PAN Sumut yang meminta Kamaluddin Harahap diganti itu. “Ya benar, kami menerima surat dari DPW PAN Sumut.Kami akan bahas itu dalam rapat pimpinan Dewan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu 25 April 2012. Dia menampik tudingan bahwa pimpinan Dewan enggan memproses surat tersebut. 

Menurut dia, ada mekanisme yang harus dilalui, yakni melalui rapat pimpinan Dewan dan meminta klarifikasi ke DPP PAN.“Dalam waktu dekat ini,’’ kata Saleh Bangun sambil meninggalkan wartawan. Dari informasi yang beredar, DPW PAN Sumut meminta pimpinan Dewan mengganti Kamaluddin Harahap, atas perintah Dewan Pengurus Pusat (DPP) PAN, yakni sesuai dengan Surat Keputusan (SK) No 074/2009. 

Dalam salah satu poin di SK itu disebutkan tentang jabatan kader PAN di legislatif,yakni pimpinan fraksi dan pimpinan Dewan dari PAN dijabat oleh pimpinan partai setingkatnya. Mengacu pada SK tersebut, DPW PAN Sumut memandang harus mengganti posisi kadernya yang duduk sebagai wakil ketua karena Kamaluddin tidak lagi duduk sebagai fungsionaris DPW,tapi posisinya sebagai Wakil Sekretaris DPP PAN. 

Sesuai dengan SK tersebut, posisinya digantikan Parluhutan Siregar yang kini menjabat sebagai Sekretaris DPW PAN Sumut. Surat DPW PAN meminta pergantian Kamaluddin Harahap, juga sudah disampaikan kepada Ketua DPRD dan fraksi-fraksi di lembaga legislatif, yang ditandatangani Ketua Syah Afandin dan Wakil Sekretaris Aripay Tambunan, tertanggal 16 April 2012. 

Aripay Tambunan membenarkan adanya surat pergantian Kamaluddin.Menurut dia, pergantian itu dilakukan karena ada petunjuk dari pimpinan partai. “Semua sudah sesuai prosedur. Ada arahan DPP PAN untuk itu. Kalau tidak, kami tidak mungkin melakukannya,” pungkasnya. Kamaluddin tidak bisa dikonfirmasi terkait pergantian ini. Berulang kali telepon selularnya dihubungi,namun dia tidak menjawab.(sindo)

Selasa, 01 Mei 2012

Salinan Lampiran SK DPP PAN No: PAN/A/Kpts/KU-SJ/032/IX/2010



Ketua DPW PAN Sumut: H Syah Afandin, SHTentang: Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Provinsi Sumatera Utara Priode 2010-2015
I. Majelis Penasehat Partai Wilayah ( MPPW )
Ketua : Prof. H Hasnil Basri, SH
 
Wakil Ketua : dr H Zulkarnain Tala
Wakil Ketua : H Azwir Syofyan
Wakil Ketua : Prof. Dr Chalida Fachruddin
Sekretaris : Dil. Ing. Syaiful Hakim Lubis
Wakil Sekretaris : Dr Wilson Rimba
Anggota : Drs. H Husna Harahap
Anggota : H Jamaluddin Hanaria
Anggota : Munir Hasyim
 
Anggota : H Arkiman Sikumbang
Anggota : H Sotar Duga Panggabean

II. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)
Ketua : H Syah Afandin SH
Wakil ketua : Abdul Hakim Siagian SH Mhum
Wakil ketua : H Yusaldi, SH
Wakil ketua : H Ubay Nasrul, SE
Wakil ketua : Drs. H Adi Munasip, MM
Wakil ketua : Irwansyah Damanik SE
Wakil ketua : Drs. H Asrul Qidam
Wakil ketua : Dra Nur Rahma Amini M Ag
Wakil ketua : Hapcin Suhairy, SE Msi
Wakil ketua : H Hendra Cipta SE
Wakil ketua : Zulkifli Husein, SE
Wakil ketua : H Isfan F Fachruddin, SE MSP
Wakil ketua : Muslim Simbolon S Ag
Wakil ketua : Maratua Siregar
Wakil ketua : H Ahmad Arif SE MM
Wakil ketua : Tjia Sutanto Wijaya
Wakil ketua : St Jahormat Hutasoit

Sekretaris : Drs Parluhutan Siregar
Wakil Sekretaris : Drs Aripay Tambunan MM
Wakil Sekretaris : Ir Ahmad Tarmizi Hutasuhut
Wakil Sekretaris : Edi Syaputra ST
Wakil Sekretaris : Suhandi
Wakil Sekretaris : Agus Salim Ujung
Wakil Sekretaris : Syahril SH SpN
Wakil Sekretaris : Amanda Litania
Wakil Sekretaris : Ir. H Edi Kusheriadi
Wakil Sekretaris : Zulham Ahmadi SE
Wakil Sekretaris : Ichsan Lubis
Wakil Sekretaris : Zulkifli Harahap
Wakil Sekretaris : Pendi Pohan
Wakil Sekretaris : Efdy Boy Nasution, SH
Wakil Sekretaris : Amran Sagala
Wakil Sekretaris : Jarusdan Saragih, MBA
Wakil Sekretaris : Syurkani

Bendahara : Usman hasibuan S Ag
Wakil Bendahara : Darwis Lubis
Wakil Bendahara : Zulbadri
Wakil Bendahara : Ir Irwan Amin
Wakil Bendahara : Osaka Hendra Ginting
Wakil Bendahara : Dwi Widiyanto
Wakil Bendahara : Drg. Amir Salim M Kes
Wakil Bendahara : Sugiharto
Wakil Bendahara : A. Lok Damianus Pinem
Wakil Bendahara : M Taufik MA
Wakil Bendahara : H Syafnil
Wakil Bendahara : Isa Anshari
Wakil Bendahara : Chairul Bariah
Wakil Bendahara : Efrilda Susanti S Sos
Wakil Bendahara : Raja Mangembang
Wakil Bendahara : Zuraidah
Wakil Bendahara : Fauzan
 

DPP PARTAI AMANAT NASIONAL



Ketua Umum M. HATTA RAJASA
Wakil Ketua Umum DRAJAT H. WIBOWO
Ketua A. Rahim Fabanyo, Abner Ondi, A. Hafisz Tohir, Agung Mozin, A. Bakri, A. Farhan Hamid, A. Yudhi Wahyuni, Alimin Abdullah, Ali Taher Parasong, Andi Anzar, A. Yuliani Paris, Asman Abnur, Bara Hsb, Bima Arya Sugiarto, Cyril Raqul Hakim, Didik J. Rachbini, Euis Fety Fetayati, Eueico Guteres, Hang Ali Saputra, Ichwan Ishak, Joncik Muhammad, Mulfachri Hrp, Patrialis Akbar, Putra Jaya Husin, Sahrin Hamid, Sukiman, Taufan Andoso Yakin, Tjatur Sapto Edi, Welya Safitri, Zulkifli Hasan.
Sekretaris Jenderal TAUFIK KURNIAWAN
Wakil Sekjen A. Adib Zain, A. Rubaie, Ade Daud Nst, A. Mumtaz Rais, A. Taufan Tiro, Anton Syafriuni, Arif Mustofa Al Buny, Armi Susandi, Aziz Subekti, A. Dawud Budiyatno, Barnabas Yusuf Hura, Budi Youyastri, Chairul Razak, Chandra Oesman, Damayanti Hakim Tohir, Dewi Coryati, Eko Hendro Purnomo, Helmy Yahya, Herman Kadir, Herry Mulyanto, Ibnu Bilaludin, Ibrahaim Kadir, Idrus Shahab, Ikrar Fatahillah, Imam Wahyudi, Immawan Wahyudi, Indira Chunda Thita, indiati Hamzah, Kamaluddin Harahap, Mardiana Indraswati, Maskur Ahmad, M. Syafruddin, Patrice Rio Capella, Priagung Rakhmanto, Primus Yustisio, Raslina Rasidin, Rosmailis Idris, Said Djamalul Abidin, Siswanda H. Sumarto, Sitti Hikmawatty, Sulasmiwati, Sulistyowati, Suprapto, Yahdil Abdi Harahap, Yana Syamsiah, Yandri Susanto, Wahyuni Refi Setyabekti, Wiwik Sri Widiarty.
Bendahara Umum JHON ERIZAL
Bendahara Erwin Santosa Kadiman, Hendra S. Singkarru, Johansyah, Latifah Iskandar, Mariana Deden, Muhammad Yunus, Nidalia Djohansyah Makki, Rusmin Lawin, Sakti Wahyu Trenggono, Syamsidar Siregar, Taufik Hilmansyah R, Yasti Soepredjo Mokoagow

ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI AMANAT NASIONAL


Mukadimah,
Atas dasar tanggung-jawab di hadapan Tuhan yang telah menurunkan amanat kepada umat manusia untuk menegakkan kebaikan dan mencegah kemungkaran, terangkumlah segenap cipta, karsa, rasa dan cita manusia untuk melangkahkan kaki ke panggung sejarah mewujudkan nilai-nilai mulia amanat Ilahi Yang Maha Suci.
Peradaban manusia telah menempatkan kekuatan materi sebagai penghela kemajuan mencapai tingkat hidup masyarakat yang sejahtera. Kemajuan ini senyatanya merupakan kondisi semu berupa pengorbanan sebagian besar anggota masyarakat yang hanya dinikmati oleh sebagian kecil yang lain. Maka oleh karena itu belenggu atas sebagian yang tertindas oleh kelompok penindas, penyalahgunaan wewenang oleh pemangku amanat, pengingkaran terhadap nilai-nilai kebenaran dan keadilan yang melahirkan sistem yang dikendalikan oleh semangat keserakahan, kediktatoran dan kelaliman, mestilah segera diakhiri. Semua itu akibat dari diabaikannya kehormatan atas kejujuran dan direndahkannya kesucian atas pengorbanan.
Sebagai wujud dari dari pertanggungjawaban sejarah dan kemanusiaan, dikembangkanlah kesadaran untuk mewujudkan tatanan hidup yang tentram, aman, adil, dan sejahtra lahir batin, maka perlu diwujudkan keserasian kehidupan pribadi dan masyarakat, jasmani dan rohani, spiritual dan material, kebebasan dan ketertiban, sehingga tercapai tatanan baru masyarakat madani yang dilandasi moral agama, bermartabat dan terbuka.
Dengan menyebut nama Allah, Tuhan Yang Maha Esa, maka segenap kekuatan yang terus-menerus berjuang dalam meletakkan dasar pembaharuan tata kehidupan bangsa yang lebih baik bagi seluruh anggota masyarakat, dengan ini mendirikan kekuatan politik PARTAI AMANAT NASIONAL yang memperjuangkan kedaulatan rakyat, demokrasi, kemajuan dan keadilan sosial.
Atas petunjuk Tuhan Yang Maha Kuasa dan melalui upaya-upaya yang terencana, tertata dan berkelanjutan, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PARTAI AMANAT NASIONAL sebagai berikut :



BAB I. NAMA, KEDUDUKAN dan LOGO

Pasal 1. Nama dan kedudukan
1.Partai ini bernama PARTAI AMANAT NASIONAL disingkat dengan PAN yang dibentuk dan dideklarasikan pada hari Ahad tanggal 23 Agustus 1998 di Jakarta.
2. Dewan Pimpinan Pusat PAN berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.

Pasal 2. Logo
1. Nilai yang terkandung dalam logo PAN adalah dengan kehadiran partai ini diharapkan akan mampu membawa pencerahan ke arah masa depan Indonesia yang lebih baik.
2. Penjelasan terhadap logo PAN tertera dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB II. ASAS, SIFAT dan IDENTITAS

Pasal 3. Asas
Partai Amanat Nasional berasaskan Pancasila.

Pasal 4. Sifat
PAN adalah partai politik di Indonesia yang bersifat terbuka, majemuk, dan mandiri.

Pasal 5. Identitas
Identitas partai ini adalah menjunjung tinggi moral agama dan kemanusiaan.


BAB III. TUJUAN

Pasal 6.
PAN bertujuan menjunjung tinggi dan menegakkan kedaulatan rakyat, keadilan, kemajuan material dan spiritual.


BAB IV. USAHA

Pasal 7
Untuk mencapai tujuan pada Pasal 6, maka PAN menjalankan usaha antara lain sebagai berikut:
1. Membangun masyarakat Indonesia baru, berdasarkan moral agama, prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
2. Membangun masyarakat madani yang bebas dari kesengsaraan, rasa takut, penindasan dan kekerasan.
3. Mewujudkan manusia Indonesia yang berdaulat, memiliki jati diri, cerdas, berakhlak mulia, beriman dan bertaqwa kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa.
4. Membangun manusia Indonesia yang mampu menguasai dan mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kesejahteraan bangsa dan umat manusia.
5. Meningkatkan peran serta politik dan kontrol sosial masyarakat pada penyelenggaraan pemerintahan dan negara.
6. Meningkatkan kesadaran atas pelaksanaan kewajiban warga negara sebagai manusia dan kewajiban negara dalam penegakan hak-hak asasi manusia yang semakin terjamin dan bertanggung jawab.
7. Mengupayakan pertanggungjawaban yang terbuka dalam pengurusan negara melalui penguatan masyarakat madani dalam mengawasi kekuasaan.
8. Memperjuangkan peningkatan kemampuan daerah dalam mengembangkan kemandirian dalam mengurus sumber daya, mencari pendanaan dan menikmati hasil-hasilnya sehingga dapat mencegah disintegrasi nasional dan ekploitasi pusat terhadap daerah.
9. Memperjuangkan kebebasan pers yang memperhatikan norma-norma hukum, susila, akhlak dan kepatutan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang obyektif dan transparan.
10. Mengusahaan penegakan hukum tanpa diskriminasi sehingga semua masyarakat mendapat akses yang sama dalam lembaga peradilan yang independen, adil, murah dan cepat.
11. Memperjuangkan secara tegas pemisahan antara lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif untuk menjamin proses dapat saling kontrol di antara lembaga-lembaga tersebut.
12. Mengupayakan peranan ABRI yang sesuai dengan fungsinya di bidang HANKAM, tunduk pada hukum, konstitusi dan kontrol publik.
13. Mengupayakan agar setiap warga negara memiliki akses langsung pada penguasaan dan pemilikan tanah, pengakuan hak ulayat, dan mengembalikan fungsi sosial yang melekat pada tanah.
14. Mengusahakan persamaan hak Perempuan secara proporsional sebagai insan yang harus dihormati dengan memberikan kesempatan yang sama di mata hukum, sosial, ekonomi dan politik.
15. Mewujudkan kesejahteraan sosial lewat pemerataan yang berlandaskan moralitas agama serta menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
16. Memperjuangkan pemberian kesempatan yang sama bagi semua pelaku ekonomi untuk mewujudkan segala potensi yang dimiliki bagi penguatan daya saing nasional.
17. Meningkatkan alokasi anggaran untuk pendidikan nasional yang mampu meningkatkan sumber daya manusia yang merangsang kemandirian dan kreativitas.
18. Memperjuangkan perlindungan kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup dari keserakahan manusia untuk menjamin keadilan antar generasi.
19. Memperjuangkan kebijakan ekonomi yang memihak kepada yang lemah dan mendukung terciptanya keadilan bagi masyarakat luas.
20. Memperjuangkan berjalannya pemerintahan yang bersih, efektif, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Bab V. KEANGGOTAAN

Pasal 8.
Peraturan keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Bab VI. SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 9
1. a. Dewan Pimpinan Ranting ialah kesatuan anggota dan tingkat kepemimpinan di tingkat kelurahan / desa.
b. Dewan Pimpinan Cabang ialah kesatuan anggota dan kepemimpinan di tingkat kecamatan.
c. Dewan Pimpinan Daerah ialah kesatuan anggota dan kepemimpinan di daerah tingkat II.
d. Dewan Pimpinan Wilayah ialah kesatuan anggota dan kepemimpinan di daerah tingkat I.
e. Dewan Pimpinan Pusat ialah kesatuan anggota dan kepemimpinan yang berada di tingkat pusat.
2. Di setiap tingkat kepemimpinan di bentuk Majelis Pertimbangan Partai (MPP), yang berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Dewan Pimpinan Partai.
3. Di setiap tingkat kepemimpinan dapat dibentuk Badan Otonomi dan lembaga / Panitia khusus yang akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
4. Ketentuan tentang hubungan struktural antara DPW, DPD, DPC dan DPRt diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 10.
Pimpinan Organisasi
5. Dewan Pimpinan Pusat
a. Dewan Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi dalam memimpin partai .
b. Pengurus Dewan Pimpinan Pusat dipilih dan ditetapkan dalam kongres.
c. Anggota Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari :

- Majelis Pertimbangan Partai.
- Seluruh anggota pengurus Dewan Pimpinan Pusat.
6. Dewan Pimpinan Wilayah
a. Dewan Pimpinan Wilayah memimpin partai di wilayahnya dan melaksanakan kepemimpinan dari Pimpinan Pusat.
b. Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah dipilih dan ditetapkan dalam musyawarah wilayah untuk masa jabatan 5 tahun.
c. Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah berdasarkan hasil musyawarah wilayah disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dengan Surat Keputusan.
d. Anggota Dewan Pimpinan Wilayah terdiri dari :

- Majelis Pertimbangan Partai wilayah. - Seluruh anggota pengurus Dewan Pimpinan Wilayah.
7. Dewan Pimpinan Daerah
a. Dewan Pimpinan Daerah memimpin partai di daerahnya dan melaksanakan kepemimpinan dari Dewan Pimpinan Wilayah.
b. Pengurus Dewan Pimpinan Daerah dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Daerah untuk masa jabatan 5 tahun.
c. Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah hasil Musyawarah daerah disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dengan surat keputusan yang tembusannya disampaikan kepada Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Cabang.
d. Anggota Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari :

- Majelis Pertimbangan Partai Daerah.- Seluruh anggota pengurus Dewan Pimpinan Daerah.
8. Dewan Pimpinan Cabang
a. Dewan Pimpinan Cabang memimpin partai dalam cabangnya dan melaksanakan kepemimpinan dari Dewan Pimpinan Daerah.
b. Pengurus Dewan Pimpinan Cabang dipilih dan ditetapkan oleh musyawarah cabang untuk masa jabatan 5 tahun.
c. Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang hasil musyawarah cabang disahkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah dengan surat keputusan yang tembusannya disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Ranting.
d. Anggota Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari :

- Majelis Pertimbangan Partai cabang.
- Seluruh anggota pengurus Dewan Pimpinan Cabang.
9. Dewan Pimpinan Ranting
a. Dewan Pimpinan Ranting memimpin partai dalam rantingnya dan melaksanakan kepemimpinan dari Dewan Pimpinan Cabang.
b. Pengurus Dewan Pimpinan Ranting dipilih dan ditetapkan oleh musyawarah ranting untuk masa jabatan 5 tahun.
c. Kepengurusan pimpinan ranting hasil musyawarah ranting disahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dengan surat keputusan yang tembusannya disampaikan kepada Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah.
d. Anggota Dewan Pimpinan Ranting terdiri dari :

- Majelis Pertimbangan Partai ranting. - Seluruh anggota pengurus Dewan Pim-pinan Ranting.

BAB VII. PERMUSYAWARATAN

Pasal 11
1. Bentuk macam-macam permusyawaratan.
1.1. Kongres
1.2. Rapat Kerja Nasional
1.3. Rapat Paripurna
1.4. Musyawarah Wilayah
1.5. Rapat Kerja Wilayah
1.6. Musyawarah Daerah
1.7. Rapat Kerja Daerah
1.8. Musyawarah Cabang
1.9. Rapat Kerja Cabang
1.10. Musyawarah Ranting
1.11. Rapat Kerja Ranting
1.12. Kongres Luar Biasa
1.13. Musyawarah Wilayah Luar Biasa
1.14. Musyawarah Daerah Luar Biasa
1.15. Musyawarah Cabang Luar Biasa
1.16. Musyawarah Ranting Luar Biasa
1.17. Rapat Pleno
1.18. Rapat Harian
1.19. Rapat Anggota Ranting
2. Hal-hal yang berkenaan dengan aturan permusyawaratan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Bab VIII. ACARA PERMUSYAWARATAN

Pasal 12.
Acara permusyawaratan diatur dalam Anggran Rumah Tangga.

Bab IX. MASA JABATAN PENGURUS

Pasal 13
Masa Jabatan ketua Umum dalam Dewan Pimpinan Pusat serta jabatan ketua dalam tingkat DPW, DPD, DPC, dan DPRt paling lama hanya untuk 2 (dua) kali masa jabatan dan tidak dapat dipilih kembali.
BAB X. KORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 14
Korum dan pengambilan keputusan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI. HAK SUARA DAN HAK BICARA

Pasal 15
Hak suara dan hak bicara dalam permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XII. SUMBER KEUANGAN

Pasal 16
Sumber keuangan partai terdiri dari :
1. Uang iuran anggota
2. Usaha, sumbangan dan infak
3. Hibah dan wasiat
4. Sumber sumber lain yang dianggap halal dan tidak mengikat.

Bab XIII. PENGESAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 17
Pengesahan Anggaran Dasar ini untuk pertama kalinya disahkan dalam Rapat Formatur pada tanggal 22 Agustus 1998.

BAB XIV. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh kongres.

Bab XV. PEMBUBARAN PARTAI

Pasal 19
1. Partai hanya dapat dibubarkan oleh kongres dan atau kongres luar biasa yang khusus diadakan untuk itu.
2. Kongres dan atau Kongres Luar Biasa tersebut diatas dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari Dewan Pimpinan Daerah dan disetujui oleh 2/3 suara yang hadir.
3. Apabila terjadi pembubaran partai, maka seluruh harta benda milik partai diputuskan pula dalam kongres tersebut.

Bab XVI. KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Ketentuan-ketentuan lain yang belum tercakup dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan diatur lebih lanjut oleh DPP PAN sejauh tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.



ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I. KEANGGOTAAN

Pasal 1
1. Yang dapat diterima sebagai anggota PAN adalah seluruh warga negara Republik Indonesia yang telah dewasa, berjiwa reformis, menyetujui dan mendukung platform Partai, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai.
2. Setiap orang yang berkeinginan menjadi anggota PAN dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada dewan pimpinan partai yang berdekatan dengan tempat tinggal yang bersangkutan.
3. Dewan Pimpinan Pusat PAN berhak untuk memenuhi dan/atau tidak memenuhi permintaan seseorang sebagai anggota PAN.
4. Terhadap seseorang yang telah disetujui menjadi anggota PAN akan diberikan kartu anggota yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat melalui Dewan Pimpinan PAN di tempat yang bersangkutan semula melakukan pendaftaran.

Pasal 2. Kewajiban Anggota
1. Berakhlak mulia dengan melaksanakan ajaran Agama.
2. Patuh dan setia terhadap ketentuan hukum dan keputusan-keputusan Partai.
3. Menjaga dan mempertahankan kehormatan serta memiliki keterikatan secara lahir dan bathin terhadap partai.
4. Membayar uang iuran anggota.
5. Tidak merangkap sebagai anggota organisasi partai politik lain.
6. Mendukung dan menyukseskan tujuan, usaha dan program perjuangan partai.

Pasal 3. Hak-hak anggota
1. Memperoleh perlakuan yang sama dalam partai.
2. Dipilih dan memilih.
3. Menyatakan pendapat.
4. Membela diri.

Pasal 4. Sanksi organisasi
Sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota dan atau pengurus Dewan Pimpinan PAN apabila:
1. Yang bersangkutan nyata-nyata telah melanggar kaedah organisasi PAN.
2. Melakukan tindakan yang tidak terpuji yang dapat merusak citra dan nama baik organisasi PAN.

Pasal 5. Bentuk bentuk sanksi
1. Teguran tertulis.
2. Diberhentikan sementara sebagai pengurus PAN.
3. Diberhentikan sementara sebagai anggota dengan dicabut sementara kartu anggotanya.
4. Diberhentikan selamanya sebagai pengurus dan atau anggota.

Pasal 6. Mekanisme pemberian sanksi
1. Bagi Pengurus DPP PAN :
1.1. pemberian sanksi teguran tertulis dilakukan oleh DPP PAN berdasarkan hasil keputusan Rapat Harian DPP PAN.
1.2.Pemberian Sanksi pemberhentian sementara sebagai pengurus dan atau anggota dan pemberhentian selamanya sebagai pengurus dan atau anggota dilakukan oleh DPP PAN berdasarkan Rapat Pleno DPP PAN.
2. Bagi Pengurus di tingkat Wilayah dilakukan oleh DPW PAN berdasarkan keputusan hasil Rapat Pleno DPW PAN.
3. Bagi Pengurus di tingkat DPD, DPC dan DPRt dilakukan oleh DPW atas permintaan Dewan Pimpinan yang bersangkutan berdasarkan hasil keputusan Rapat Pleno dewan pimpinan setempat.
4. Bagi anggota PAN dilakukan oleh DPW atas permintaan dewan pimpinan setempat.

Pasal 7. Mekanisme pembelaan diri
1. Pembelaan diri atas sanksi teguran tertulis yang dilakukan oleh DPP dapat diajukan kepada Rapat Harian DPP.
2. Pembelaan diri atas sanksi pemberhentian sementara dan atau selamanya sebagai pengurus dan atau anggota yang dilakukan oleh DPP dapat diajukan kepada Rapat Pleno DPP PAN.
3. Pembelaan diri atas sanksi yang dilakukan oleh DPW dapat diajukan kepada DPP yang akan dibicarakan dalam rapat pleno DPP.

Pasal 8. Pemberhentian anggota
Anggota berhenti karena:
1. Meninggal dunia.
2. Atas permintaan sendiri.
3. Diberhentikan dengan keputusan dewan pimpinan pusat dan/atau keputusan Dewan Pimpinan Wilayah sebagaimana termaksud dalam pasal 6 di atas.

Pasal 9. Simpatisan
Simpatisan adalah mereka yang berjasa terhadap partai, mendukung tujuan partai akan tetapi belum menjadi anggota namun atas permintaan yang bersangkutan didaftar sebagai simpatisan.

BAB II. PENDIRIAN dan PIMPINAN ORGANISASI

Pasal 10
1. Pendirian dan Dewan Pimpinan Ranting.
1.1. Pendirian Dewan Pimpinan Ranting dilaksanakan ditingkat kelurahan/desa berdasarkan hasil musyawarah anggota dalam satu kelurahan/desa yang telah memiliki anggota paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang.
1.2. Susunan pengurus berdasarkan hasil musyawarah ranting dimintakan pengesahannya kepada Dewan Pimpinan Daerah disertai dengan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Cabang setempat.
1.3. Apabila dalam satu kelurahan/desa tidak terdapat Dewan Pimpinan Ranting bila dianggap perlu untuk kepentingan partai maka Dewan Pimpinan Cabang dan/atau Dewan Pimpinan Daerah dapat memprakarsai pendirian ranting.
1.4. Untuk mengisi kekosongan jabatan ketua, Dewan Pimpinan Ranting dapat melaksanakan Musyawarah Ranting Luar Biasa dengan melakukan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Cabang setempat.
1.5. Dewan Pimpinan Ranting dapat menambah dan/atau mengur-angi Anggota Dewan pengurusnya melalui rapat pleno dengan meminta pengesahan kepada Dewan Pimpinan Daerah yang tembusannya dikirim kepada Dewan Pimpinan Cabang.
1.6. Dewan Pimpinan Ranting dapat membuat pedoman kerja tersendiri sesuai dengan kebutuhannya dengan ketentuan tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah partai.
2. Pendirian dan Dewan Pimpinan Cabang
2.1. Pendirian Dewan Pimpinan Cabang dilaksanakan di tingkat kecamatan yang telah memiliki sekurang-kurangnya tiga Dewan Pimpinan Ranting.
2.2. Susunan pengurus berdasarkan hasil musyawarah cabang dimintakan pengesahannya kepada Dewan Pimpinan Wilayah disertai dengan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Daerah setempat.
2.3. Apabila dalam satu kecamatan belum terbentuk Dewan Pimpinan Cabang, namun dianggap perlu untuk kepentingan partai, maka Dewan Pimpinan Wilayah dapat memprakarsai pendirian cabang dengan melakukan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Daerah.
2.4. Apabila terdapat kekosongan jabatan ketua, maka Dewan Pimpinan Cabang dapat melaksanakan Musyawarah Cabang Luar Biasa dengan melakukan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Wilayah setempat.
2.5. Dewan Pimpinan Cabang dapat menambah dan/atau mengur-angi anggota dewan pengurusnya melalui rapat pleno dengan meminta pengesahan kepada Dewan Pimpinan Wilayah yang tembusannya kepada Dewan Pimpinan Daerah.
3. Pendirian dan Dewan Pimpinan Daerah
3.1. Pendirian Dewan Pimpinan Daerah dalam tingkat Kabupaten dan/atau Kotamadya dilaksanakan dalam Musyawarah Daerah yang telah memiliki sedikitnya tiga Dewan Pimpinan Cabang.
3.2. Pengesahan pendirian Dewan Pimpinan Daerah serta pengurus terpilih berdasarkan hasil Musyawarah Daerah dimintakan pengesahannya kepada Dewan Pimpinan Pusat disertai dengan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Wilayah setempat.
3.3. Dewan Pimpinan Daerah berkedudukan di Ibukota Kabupaten dan/atau Kotamadya setempat.
3.4. Dewan Pimpinan Daerah adalah pemimpin tertinggi yang memimpin partai didaerahnya.
3.5. Untuk mengisi kekosongan jabatan ketua, maka Dewan Pimpinan Daerah dapat melaksanakan Musyawarah Daerah Luar Biasa dengan melakukan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah untuk meminta pengesahan pada Dewan Pimpinan Pusat.
3.6. Dalam keadaan yang tidak memungkinkan dilaksanakan Musyawarah Daerah Luar Biasa maka Dewan Pimpinan Daerah dapat melaksanakan mekanisme rapat kerja daerah dan melaporkan hasilnya kepada Dewan Pimpinan Pusat dengan tembusannya kepada Dewan Pimpinan Wilayah.
3.7. Dewan Pimpinan Daerah dapat me-nambah dan atau mengurangi Anggota Dewan Pengurusnya melalui rapat pleno dan meminta pengesa-han kepada Dewan Pimpinan Pusat.
3.8. Dewan Pimpinan Daerah dapat membuat pedoman kerja tersendiri sesuai dengan kebutuhan daerahnya asal tidak bertentangan dengan kaedah organisasi.
4. Pendirian dan Dewan Pimpinan Wilayah
4.1. Pendirian Dewan Pimpinan Wilayah dalam tingkat Propinsi dilaksanakan dalam Musyawarah Wilayah yang telah memiliki sekurang-kurangnya tiga Dewan Pimpinan Daerah.
4.2. Pengesahan pendirian Dewan Pimpinan Wilayah serta pengurus terpilih berdasarkan hasil Musyawarah Wilayah dimintakan pengesahannya kepada Dewan Pimpinan Pusat.
4.3. Dewan Pimpinan Wilayah berkedudukan di Ibukota Propinsi.
4.4. Dewan Pimpinan Wilayah adalah pemimpin tertinggi yang memimpin Partai diwilayahnya.
4.5. Apabila terdapat kekosongan jabatan ketua, Dewan Pimpinan Wilayah dapat melaksanakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa dengan melakukan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat.
4.6. Dalam keadaan yang tidak memungkinkan dilaksanakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa maka Dewan Pimpinan Wilayah dapat melaksanakan rapat kerja wilayah dengan meminta pengesahan hasilnya kepada Dewan Pimpinan Pusat .
4.7. Dewan Pimpinan Wilayah dapat menambah dan / atau mengurangi anggota dewan pengurusnya melalui mekanisme Rapat Pleno dan dimintakan pengesahannya kepada Dewan Pimpinan Pusat.
4.8. Dewan Pimpinan Wilayah dapat membuat pedoman kerja tersendiri sesuai dengan kebutuhannya asal tidak bertentangan dengan kaedah organisasi.
5. Dewan Pimpinan Pusat
5.1. Dewan Pimpinan Pusat adalah pemimpin tertinggi dalam kepemim-pinan partai yang melaksanakan dan meneruskan, mengawasi serta menginstrusikan keputusan-keputusan Kongres kepada seluruh Dewan Pimpinan Partai dalam semua tingkatan.
5.2. Dewan Pimpinan Pusat dapat menambah dan/atau mengurangi anggota pimpinannya yang kemudian dimin-takan pengesahannya dalam rapat harian.
5.3. Dewan Pimpinan Pusat dapat menetapkan peraturan-peratu-ran khusus maupun pedoman kerja dan/atau pedoman organi-sasi lainnya dalam rangka menjaga ketertiban dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
5.4. Apabila terdapat kekosongan jabatan Ketua Umum, maka pimpinan sementara akan dipimpin secara presidium oleh para ketua-ketua, untuk selanjutnya dilaksanakan Kongres Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu .

BAB III. DEPARTEMEN-DEPARTEMEN

Pasal 11
1. Pada tingkat DPP, DPW, DPD, DPC dan DPRt dibentuk departemen-departemen dimana lembaga dan pengurusnya ditempatkan berdasarkan profesionalitas.
2. Jumlah dan komposisi departemen di jenjang kepengurusan pada tingkat DPW ke bawah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing akan tetapi tidak boleh melebihi jumlah departemen di tingkat Dewan Pimpinan Pusat.

BAB IV. BADAN OTONOM DAN LEMBAGA / PANITIA KHUSUS

Pasal 12. Badan Otonom
1. Badan Otonom adalah institusi yang mempunyai kedudukan mandiri, berhak mengatur dan mengelola sendiri kerja lembaga berlandaskan AD / ART PAN.
2. Badan Otonom dibentuk berdasarkan Surat Keputusan PAN.
3. Badan Otonom bisa dibentuk di setiap eselon mengacu pada struktur organisasi yang ada di DPP.
4. Hal-hal yang berkaitan dengan Badan Otonom akan diatur dalam peraturan lebih lanjut.
Pasal 13. Lembaga / Panitia Khusus
5. Lembaga / Panitia Khusus adalah institusi yang dibentuk berdasarkan kebutuhan partai dalam rangka menjalankan program kerja dan agenda partai.
6. Lembaga / Panitia Khusus dibentuk berdasarkan Surat Keputusan PAN.
7. Lembaga / Panitia Khusus dapat dibentuk di setiap eselon kepengurusan.
8. Hal-hal yang berkaitan dengan Lembaga / Panitia Khusus akan diatur di dalam peraturan lebih lanjut.

BAB V. PERGANTIAN PIMPINAN

Pasal 14
1. Penggantian pimpinan partai dalam semua tingkatan dilaksana-kan lima tahun sekali.
2. Penggantian pimpinan pada tingkat DPP dilaksanakan dalam Kongres, penggantian DPW, DPC, DPD dan DPRt dilaksanakan dengan musyawarah di jenjang masing-masing.
3. Serah terima jabatan pimpinan harus dilaksanakan pada akhir acara Kongres /Musyawarah.

BAB VI . PEMILIHAN PIMPINAN

Pasal 15. Kongres
1. Kongres adalah permusyawaratan tertinggi dalam partai yang diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Pusat dilaksanakan sekali lima tahun yang dihadiri oleh peserta Kongres dan anggota Kongres.
2. Peserta Kongres terdiri dari :

2.1. Seluruh anggota pengurus Dewan Pimpinan Pusat.
2.2. Seluruh pengurus dan anggota MPP Dewan Pimpinan Pusat.
2.3. Ketua dan sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah.
2.4. Ketua dan sekretaris Dewan Pimpinan Daerah.
3. Anggota Kongres terdiri dari :

3.1. Undangan Dewan Pimpinan Pusat yang diputuskan oleh rapat pleno DPP sebagai peninjau.
4. Hak suara dan hak bicara

4.1. Hak suara hanya dimilki oleh peserta Kongres.
4.2. Anggota Kongres hanya memiliki hak bicara akan tetapi tidak memiliki hak suara.
5. Acara pokok kongres adalah sebagai berikut :

5.1. Laporan pertanggungjawaban DPP tentang: pelaksanaan dan kebijaksanaan, organisasi dan keuangan serta pengesahan laporan DPP terhadap perjalanan organisasi dalam satu periode.
5.2. Menetapkan dan/atau melakukan perubahan terhadap AD/ART serta peraturan organisasi lainnya.
5.3. Menetapkan program kerja untuk periode berikutnya.
5.4. Pemilihan dan penetapan Ketua Umum secara langsung. Ketua Umum terpilih secara ex officio adalah sebagai ketua formatur.
5.5. Memilih dan menetapkan formatur yang akan menyusun kelengkapan personalia pengurus DPP.
5.6. Formateur berjumlah sebanyak 9 orang, termasuk ketua formatur.
5.7. Menyusun anggota Majelis Pertimbangan Partai DPP.
5.8. Dewan Pimpinan Pusat bertanggung jawab terhadap pelak-sanaan Kongres.
5.9. Isi dan susunan acara Kongres serta keputusan tentang pelaksanaan Kongres, ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dengan memperhatikan hasil-hasil Rapat Kerja Nasional.
5.10. Selambat lambatnya satu bulan setelah kongres dilaksanakan, pengurus DPP terpilih sudah harus menyampaikan hasil-hasil Kongres kepada seluruh DPW, selanjutnya paling lambat dalam waktu 10 hari setelah diterimanya oleh DPW maka DPW telah harus menyampaikan pula kepada seluruh DPD, demikian pula selanjutnya oleh DPD kepada DPC dan DPRt.
5.11. Keputusan Kongres diberlakukan untuk masa periode kepengurusan selanjutnya.

Bab VII. KORUM dan PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 16
1. Kongres dinyatakan sah dan memenuhi korum apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah.
2. Seluruh rapat permusyawaratan selain Kongres dan Kongres Luar Biasa, dinyatakan sah dan dapat berlangsung dengan tidak memandang jumlah yang hadir asal yang berkepentingan telah diundang yang dapat dibuktikan dengan bukti penerimaan dan atau pengiriman baik secara langsung maupun melalui kantor Pos negara.

Pasal 17. Pengambilan keputusan
Pengambilan keputusan dalam semua permusyawaratan diutamakan dengan Musyawarah Mufakat, namun jika Musyawarah Mufakat tidak tercapai dilakukan dengan suara terbanyak.

BAB VIII. KONGRES LUAR BIASA

Pasal 18
1. Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas per-mintaan sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Wilayah.
2. Kongres Luar Biasa diadakan untuk membicarakan masalah masa-lah yang sifatnya luar biasa yang waktu dan sifatnya tersebut tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Kongres biasa.
3. Peserta Kongres Luar Biasa sama dengan peserta Kongres.
4. Acara pokok Kongres Luar Biasa pada dasarnya sama dengan acara pokok dalam Kongres.
5. Seluruh ketentuan dalam Kongres berlaku pula dalam pelaksanaan Kongres Luar Biasa.

BAB IX. RAPAT- RAPAT

Pasal 19. Rakernas
1. Rapat Kerja Nasional adalah permusyawaratan tertinggi diba-wah Kongres yang diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Pusat, dilaksanakan sekali dalam satu tahun yang dihadiri oleh :
1.1. Seluruh pengurus DPP.
1.2. Seluruh pengurus MPP DPP.
1.3. Ketua MPP Wilayah dan Daerah.
1.4. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah.
1.5. Ketua Dewan Pimpinan Daerah.
2. Acara pokok Rapat Kerja Nasional adalah sebagai berikut :
2.1. Laporan Dewan Pimpinan Pusat.
2.2. Masalah-masalah penting dan aktual yang menyangkut kepentingan partai.
2.3. Evaluasi perjalanan partai.
2.4. Masalah-masalah yang oleh Kongres diserahkan kepada rapat kerja nasional.
2.5. Acara-acara pokok dan persiapan serta masalah-masalah yang akan dibicarakan dalam Kongres.
2.6. Dewan Pimpinan Pusat bertanggung jawab terhadap pelaksa-naan rapat kerja nasional.
2.7. Isi dan susunan acara Rapat Kerja Nasional ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 20. Rapat Paripurna
Rapat Paripurna adalah rapat yang dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat yang dilaksanakan sekali dalam setiap enam bulan, yang dihadiri oleh seluruh anggota pengurus Dewan Pimpinan Pusat, dan seluruh anggota MPP DPP , anggota PAN yang duduk dalam Kabinet dan Parlemen.

Pasal 21. Rapat Pleno
Rapat Pleno adalah rapat yang dihadiri oleh semua Anggota Dewan Pimpinan dan Majelis Pertimbangan disetiap jenjang kepartaian, diakukan paling sedikit satu kali dalam waktu tiga bulan.

Pasal 22. Rapat Harian
Rapat Harian dihadiri oleh seluruh pengurus harian disetiap jenjang kepengurusan dalam Partai dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam waktu satu bulan.

Pasal 23. Musyawarah Wilayah
1. Musyawarah Wilayah adalah permusyawaratan tertinggi dalam Dewan Pimpinan Wilayah yang diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Wilayah dilaksanakan sekali lima tahun yang diha-diri oleh peserta Musyawarah Wilayah dan anggota Musyawar-ah Wilayah.
2. Peserta Musyawarah Wilayah terdiri dari :
2.1. Dewan Pimpinan Pusat (2 orang).
2.2. Seluruh anggota pengurus Dewan Pimpinan Wilayah.
2.3. Seluruh pengurus MPP Dewan Pimpinan Wilayah.
2.4. Ketua dan sekretaris Dewan Pimpinan Daerah.
2.5. Ketua, sekretaris dan ditambah 4 orang pengurus Dewan Pimpinan Cabang.
3. Anggota Musyawarah Wilayah yaitu : Undangan Dewan Pimpinan Wilayah yang diputuskan dalam rapat pleno DPW sebagai peninjau.
4. Hak suara dan hak bicara
4.1 Hak suara hanya dimiliki oleh Peserta Musyawarah Wilayah.
4.2 Anggota Musyawarah Wilayah hanya memiliki hak bicara akan tetapi tidak memiliki hak suara.
5. Acara pokok Musyawarah Wilayah adalah sebagai berikut :
5.1. Laporan pertanggung jawaban DPW tentang pelaksanaan dan kebijakan organisasi dan keuangan serta pengesahan laporan DPW terhadap perjalanan organisasi dalam satu periode.
5.2. Menetapkan, melakukan perubahan terhadap peraturan organisasi di wilayahnya.
5.3. Menetapkan Program Kerja untuk periode berikutnya yang mengacu pada keputusan Kongres.
5.4. Pemilihan dan penetapan ketua DPW secara langsung, ketua terpilih secara ex officio adalah sebagai ketua formatur.
5.5. Memilih dan menetapkan formatur.
5.6. Formatur berjumlah tujuh orang termasuk ketua formatur.
5.7. Menyusun anggota Majelis Pertimbangan Partai wilayah.
5.8. Dewan Pimpinan Wilayah bertanggungjawab terhadap pelaksanaan Musyawarah Wilayah.
5.9. Musyawarah Wilayah dilaksanakan lima tahun sekali.
5.10. Isi dan susunan acara Musyawarah Wilayah serta kepu-tusan tentang pelaksanaan Musyawarah Wilayah, ditetapkan oleh Dewan Pimpi-nan Wilayah dengan memperhatikan hasil-hasil Rapat Kerja Wilayah.
5.11. Selambat-lambatnya satu bulan setelah Musyawarah Wi-layah, pengurus DPW terpilih sudah harus menyampaikan hasil-hasil Musyawarah Wilayah kepada seluruh DPD, selanjutnya paling lambat dalam waktu 10 hari setelah diterimanya oleh DPD maka DPD telah harus menyampaikan pula kepada DPC dan DPRt.
5.12. Keputusan Musyawarah Wilayah mulai diber-lakukan untuk masa kepengurusan selanjutnya.
5.13. Musyawarah Wilayah dinyatakan sah dan memenuhi korum apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah.

Pasal 24. Musyawarah Daerah
1. Musyawarah Daerah adalah permusyawaratan tertinggi daerah tingkat II yang diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Daerah yang dilaksanakan sekali lima tahun yang dihadiri oleh peserta Musyawarah Daerah dan anggota Musyawarah Daerah.
2. Peserta Musyawarah Daerah terdiri dari :
2.1. Dewan Pimpinan Wilayah (2 orang).
2.2. Seluruh anggota pengurus Dewan Pimpinan Daerah.
2.3. Seluruh pengurus MPP Dewan Pimpinan Daerah.
2.4. Ketua dan sekretaris ditambah tiga orang pengurus harian Dewan Pimpinan Cabang.
2.5. Ketua dan sekretaris ditambah tiga orang pengurus DPRt yang dipilih oleh rapat kerja ranting yang khusus yang dilakukan untuk itu.
3. Anggota Musyawarah Daerah terdiri dari :
3.1. Undangan Dewan Pimpinan Daerah yang ditetapkan oleh rapat pleno DPD.
4. Hak suara dan hak bicara
4.1. Hak suara hanya dimiliki oleh peserta Musyawarah Daerah.
4.2. Anggota Musyawarah Daerah hanya memiliki hak bicara akan tetapi tidak memiliki hak suara.
5. Acara pokok Musyawarah Daerah adalah sebagai berikut :
5.1. Laporan pertanggungjawaban DPD tentang pelaksanaan dan kebijakan, organisasi dan keuangan serta penge-sahan laporan DPD terhadap perjalanan organisasi dalam satu periode.
5.2. Menetapkan, melakukan perubahan terhadap peraturan organ-isasi di daerahnya.
5.3. Menetapkan program kerja untuk periode berikutnya yang mengacu kepada keputusan Kongres dan keputusan Musyawarah Wilayah.
5.4. Pemilihan dan penetapan ketua DPD secara langsung. Ketua DPD terpilih secara ex officio adalah sebagai ketua formatur.
5.5. Memilih dan menetapkan formatur.
5.6. Formatur berjumlah sebanyak 7 orang termasuk ketua formatur.
5.7. Menyusun anggota Majelis Pertimbangan Partai Daerah.
5.8. Dewan Pimpinan Daerah bertanggung jawab terhadap pelak-sanaan Musyawarah Daerah.
5.9. Musyawarah Daerah dilaksanakan lima tahun sekali.
5.10. Isi dan susunan acara Musyawarah Daerah serta keputu-san tentang pelaksanaan Musyawarah Daerah, ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dengan memperhatikan hasil-hasil Rapat Kerja Daerah.
5.11. Selambat lambatnya satu bulan setelah Musyawarah Daerah, Pengurus DPD terpilih sudah harus menyampaikan hasil-hasil Musyawarah Daerah kepada DPW dan seluruh DPC, dan DPRt.
5.12. Keputusan Musyawarah Daerah diberla-kukan untuk masa kepengurusan selanjutnya.
5.13. Musyawarah Daerah dinyatakan sah dan memenuhi korum apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari Musyawarah Daerah.

Pasal 25. Musyawarah Cabang
1. Musyawarah Cabang adalah permusyawaratan tertinggi dalam satu kecamatan yang diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Cabang yang dilaksanakan sekali lima tahun yang dihadiri oleh peserta Musyawarah Cabang dan Anggota Musyawarah Cabang.
2. Peserta Musyawarah Cabang terdiri dari :
2.1. Dewan Pimpinan Wilayah ( 2 orang ).
2.2. Dewan Pimpinan Daerah ( 2 orang ).
2.3. Seluruh pengurus Dewan Pimpinan Cabang.
2.4. Seluruh pengurus MPP cabang.
2.5. Ketua dan sekretaris ditambah lima orang Dewan Pimpinan Ranting.
3. Anggota Musyawarah Cabang terdiri dari :
3.1. Undangan Dewan Pimpinan cabang yang diputuskan oleh rapat pleno DPC sebagai peninjau.
4. Hak Suara dan Hak Bicara
4.1. Hak suara hanya dimiliki oleh peserta Musyawarah Cabang
4.2. Anggota Musyawarah Cabang hanya memiliki hak bicara akan tetapi tidak memiliki hak suara.
5. Acara pokok Musyawarah Cabang adalah sebagai berikut :
5.1. Laporan pertanggungjawaban DPC tentang pelaksanaan dan kebijaksanaan, organisasi dan keuangan serta pengesahan laporan DPC terhadap perjalanan organisasi dalam satu periode.
5.2. Menetapkan, melakukan perubahan terhadap peraturan organisasi cabangnya.
5.3. Menetapkan Program kerja untuk periode berikutnya yang mengacu pada keputusan Kongres dan keputusan Musyawar-ah Wilayah, keputusan Musyawarah Daerah.
5.4. Pemilihan dan penetapan Ketua DPC secara langsung. Ketua terpilih secara ex officio adalah sebagai Ketua formatur.
5.5. Memilih dan menetapkan Formatur.
5.6. Formatur berjumlah sebanyak 7 orang termasuk Ketua formatur.
5.7. Menyusun Anggota Majelis Pertimbangan Partai Cabang.
5.8. Dewan Pimpinan Cabang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Musyawarah Cabang.
5.9. Musyawarah Cabang dilaksana kan lima tahun sekali.
5.10. Isi dan susunan acara Musyawarah Cabang serta keputu-san tentang pelaksanaan Musyawarah Cabang, ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang dengan memperhatikan pertimbangan Rapat Kerja Cabang.
5.11. Selambat-lambatnya satu bulan setelah Musyawarah Cabang, maka pengurus DPC terpilih sudah harus menyampaikan hasil-hasil Musyawarah Cabang kepada DPW, DPD dan seluruh Dewan Pimpinan Ranting.
5.12. Keputusan Musyawarah Cabang mulai diberla-kukan untuk masa kepengurusan selanjutnya.
5.13. Musyawarah Cabang dinyatakan sah dan memenuhi korum apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari peserta Musyawarah Cabang tersebut.

Pasal 26. Musyawarah Ranting
1. Musyawarah Ranting adalah Permusyawaratan tertinggi dalam Kelurahan/Desa yang diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Ranting yang dilaksanakan sekali lima tahun yang dihadiri oleh peserta Musyawarah Ranting dan Anggota Musyawarah Ranting.
2. Peserta Musyawarah Ranting terdiri dari :
2.1. Dewan Pimpinan Daerah ( 2 orang).
2.2. Dewan Pimpinan Cabang ( 2 orang ).
2.3. Seluruh pengurus Dewan Pimpinan Ranting.
2.4. Seluruh pengurus MPP Ranting.
2.5. Seluruh anggota partai yang ada di tingkat ranting.
3. Anggota Musyawarah Ranting terdiri dari :
3.1. Undangan Dewan Pimpinan Ranting yang ditetapkan oleh rapat pleno DPRt.
4. Hak suara dan hak bicara,
4.1. Hak suara hanya dimiliki oleh peserta Musyawarah Ranting.
4.2. Anggota Musyawarah Ranting hanya memiliki hak bicara akan tetapi tidak memiliki hak suara.
5. Acara pokok Musyawarah Ranting adalah sebagai berikut :
5.1. Laporan pertanggungjawaban DPRt tentang pelaksanaan dan kebijaksanaan, organisasi dan keuangan serta pengesahan laporan DPRt terhadap perjalanan organisasi dalam satu periode.
5.2. Menetapkan, melakukan perubahan terhadap peraturan organisasi rantingnya.
5.3. Menetapkan program kerja untuk periode berikutnya yang mengacu kepada keputusan Kongres dan keputusan Musyawar-ah Wilayah, keputusan Musyawarah Daerah dan Keputusan Musyawarah Cabang.
5.4. Pemilihan dan penetapan Ketua DPRt secara langsung. Ketua terpilih secara ex officio adalah sebagai Ketua Formatur.
5.5. Memilih dan menetapkan Formatur.
5.6. Formateur berjumlah sebanyak 5 orang termasuk Ketua formatur.
5.7. Menyusun Anggota Majelis Pertimbangan Partai dalam ting-kat DPRt.
5.8. Dewan Pimpinan Ranting bertanggungjawab terhadap pelaksanaan Musyawarah Ranting.
5.9. Musyawarah Ranting dilaksana kan lima tahun sekali.
5.10. Isi dan susunan acara musyawarah ranting serta keputu-san tentang pelaksanaan Musyawarah Ranting, ditetapkan oleh Dewan Pimpi-nan Ranting dengan memperhatikan pertimbangan rapat kerja ranting.
5.11. Selambat lambatnya satu bulan setelah Musyawarah Rant-ing, pengurus DPRt terpilih sudah harus menyampaikan hasil-hasil Musyawarah Ranting kepada seluruh anggota partai serta Dewan Pimpinan Cabang.
5.12. Keputusan Musyawarah Ranting mulai diberl-akukan untuk masa periode kepengurusan selanjutnya.
5.13. Musyawarah Ranting dinyatakan sah dan memenuhi korum apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari peserta Musyawarah Ranting tersebut.

Pasal 27. Musyawarah Luar Biasa
1. Musyawarah Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1.1. DPW atas permintaan 2/3 dari DPD.
1.2. Bagi DPD atas permintaan 2/3 dari DPC.
1.3. Bagi DPC atas permintaan 2/3 dari DPRt.
1.4. Bagi DPRt atas permintaan 2/3 dari jumlah Anggota Pimpinan Ranting.

BAB X. STRUKTUR KEPENGURUSAN

Pasal 28.
1. Susunan Dewan Pimpinan Pusat untuk pertama kali adalah sebagai berikut :
1. Ketua Umum
2. Ketua - ketua
3. Sekretaris Jenderal
4. Wakil - wakil Sekretaris Jenderal
5. Bendahara Umum
6. Bendahara
7. Dewan Ekonomi :
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Anggota
8. Majelis Pertimbangan Partai :
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Anggota
9. Departemen Kaderisasi, keanggotaan Organisasi.
10. Departemen Kampanye dan pemenangan Pemilu.
11. Departemen Humas / Media Massa.
12. Departemen Hubungan Internasional.
13. Departemen Buruh, Tani, Nelayan.
14. Departemen Perhubungan/Telekomunikasi.
15. Departemen Pendidikan.
16. Departemen Sumber Daya Alam dan Energi.
17. Departemen Agama.
18. Departemen Perlindungan Konsumen.
19. Departemen Hukum dan Keadilan.
20. Departemen Kesehatan.
21. Departemen Kebudayaan dan Kesenian.
22. Departemen Pemberdayaan Perempuan.
23. Departemen lingkungan Hidup.
24. Departemen Agraria.
25. Departemen Pemuda dan Olah Raga.
26. Departemen Penelitian dan Pengembangan.
27. Departemen Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
28. Departemen Wirausaha dan Koperasi.
29. Departemen Sosial.
30. Pengurus setiap departemen terdiri dari kepala departemen, wakil kepala, dan anggota.
2. Di tingkat Dewan Pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang dan Ranting adalah sebagai berikut:
2.1. Ketua
2.2. Wakil-wakil ketua
2.3. Sekretaris
2.4. Wakil-wakil sekretaris
2.5. Bendahara
2.6. Wakil-wakil bendahara
2.7. Majelis Pertimbangan Partai
- Ketua
- Wakil ketua
- Sekretaris
- Anggota
2.8. Departemen-departemen sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

BAB. XI. MAJELIS PERTIMBANGAN PARTAI

Pasal 29
1. MPP melaksanakan persidangan sedikitnya setiap enam bulan sekali.
2. Pengurus MPP dipilih dari anggota MPP setiap lima tahun sekali.
3. MPP berada pada setiap Dewan Pimpinan Partai dari tingkat pusat sampai tingkat ranting.
4. MPP memberikan nasihat kepada pengurus Dewan Pimpinan Partai setiap saat jika dianggap penting dan perlu baik diminta maupun tidak.
5. MPP ikut mengawasi pelaksanaan hasil-hasil Musyawarah.
6. Tugas, kewajiban serta kewenangan dari MPP akan ditentukan lebih lanjut dalam pedoman organisasi.

BAB XII. LOGO dan LAMBANG PARTAI
Pasal 30
1. Filosofi Logo :
Matahari putih yang bersinar cerah dilatarbelakangi segi empat warna biru dengan tulisan PAN dibawahnya, merupakan simbolisasi bahwa Partai Amanat Nasional membawa suatu pencerahan baru menuju masa depan Indonesia yang lebih baik.
2. Makna Logo :
Simbol Matahari yang bersinar terang :
Matahari merupakan sumber cahaya, sumber kehidupan. Warna putih adalah ekspresi dari kebenaran, keadilan dan semangat baru.